Riau

Dapat Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Meranti, Fajar Triasmoko: Mereka Sangat Peduli 

MERANTI, RIAULINK.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan penerangan hukum kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti di aula dinas tersebut,  Rabu (24/01/2024) pagi.

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Meranti Fajar Triasmoko, MT

Adapun jumlah peserta dari Penerangan Hukum tersebut sekitar 30 orang yang terdiri dari Kepala Dinas, Kabid, Kasi dan PNS serta Non PNS di Dinas PUPR Meranti.

Sementara penyuluhan ataupun Penerangan Hukum langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Meranti Tiyan Adesta SH.MH.

Dalam penyampaian Tiyan di materi dihadapan pegawai Dinas PUPR bahwa mereka menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Meranti.

Menurutnya, kegiatan itu bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejari Meranti dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Karena apabila sudah tersandung kasus korupsi, yang dirugikan bukan saja negara tapi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya," ungkap dia.

Dibeberkan Tiyan menyampaikan, setiap pembangunan yang dibangun di Meranti memiliki kualitas yang baik dan tidak sia-sia. Sehingga bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. 

Adapun arti dari Korupsi di Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1991  Tentang p
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yakni, 
Setiap orang yang secara melawan Hukum 
Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tak hanya itu, Tiyan juga menerangkan bentuk-bentuk penyimpangan dalam proyek Konstruksi diantaranya, 
-Kolusi  (Pemberian komisi pada proses Pengadaan)
-Penyuapan  (Pemberian sejumlah uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek )
_ Kelalaian ( Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak)
_ Kecurangan (Praktik Penggelapan Material atau bukti keuangan atau pembayaran material yang iidak jelas).

Kepala Dinas PUPR Meranti Fajar Triasmoko mengapresiasi kepada Kejaksaan Kepulauan Meranti yang telah meluangkan waktu dan kesempatan mereka ditengah-tengah kesibukan untuk berkunjung ke dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meranti dalam agenda Penerangan Hukum kepada kami dan Pegawai PUPR Meranti.

"Saya mewakili pegawai di dinas PUPR Meranti mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada ASN dan non ASN di Dinas PUPR Meranti. 

" Terima  kasih kepada tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada ASN dan Non ASN Dinas PUPR. Semoga  manfaat dari kegiatan ini bisa kami gunakan untuk membangun Kabupaten yang kita cintai ini," jelas Fajar.